MALAKA, 31NUSANTARA.ID –Diduga Terjadi Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum PT Inti Daya Kencana (IDK) Silvester Nahak Laporkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka Yanuarius Tae Ke Polres Malaka.
Persoalan penggunaan lahan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi perhatian. Silvester Nahak, advokat asal Malaka melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka pada Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polres Malaka, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/238/X/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam dokumen tersebut, pelapor mengadukan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 6 Oktober 2026 di wilayah Woe,Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Laporan itu berkaitan dengan persoalan penggunaan lahan yang menurut pelapor merupakan milik PT Inti Daya Kencana (IDK).
Dalam uraian laporan, pelapor menyampaikan bahwa terdapat dugaan aktivitas pekerjaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT IDK tanpa seizin dan sepengetahuan pihak pengelola lahan.
Pelapor juga menguraikan bahwa pihak PT IDK sebelumnya telah menyampaikan surat somasi kepada PT Mushaf Karya Perdana dan Pemerintah Kabupaten Malaka. Menurut isi laporan, somasi tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang dipersoalkan.
