Pelapor menyebut bahwa setelah somasi disampaikan, pihaknya menerima informasi mengenai pekerjaan yang kembali berlangsung di lokasi tersebut pada 15 Oktober 2026.
Atas kejadian itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dengan merujuk pada ketentuan hukum yang dicantumkan dalam dokumen laporan.
Selain mempersoalkan penggunaan lahan, pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan kerugian material.
Kerugian tersebut, menurut uraian dalam laporan, berkaitan dengan persoalan material tanah dan dampak pekerjaan yang disebut berlangsung di lokasi yang dipersengketakan.
Nilai kerugian tersebut merupakan taksiran yang disampaikan pelapor dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dalam proses penanganan perkara.
Diterimanya laporan oleh SPKT Polres Malaka menjadi langkah awal untuk menyampaikan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, penanganan perkara dan penilaian terhadap bukti-bukti menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan penyampaian dugaan suatu peristiwa dan bukan penetapan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Kebenaran materi laporan, status kepemilikan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.
