Akademisi Dorong Pembenahan Jaminan Kesehatan Aceh demi Layanan yang Inklusif

“Tanpa basis data yang kuat dan transparan, kebijakan akan selalu menimbulkan persoalan di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menilai munculnya aksi penolakan terhadap Pergub Nomor 2 harus dipandang sebagai masukan substantif bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan pelayanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Aceh perlu melihat polemik ini sebagai momentum refleksi untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Badri mendorong Pemerintah Aceh untuk memperkuat keberlanjutan program JKA melalui validasi data peserta secara berkala, peningkatan transparansi pembiayaan, serta penyederhanaan mekanisme layanan kesehatan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Ia menekankan bahwa keberhasilan JKA membutuhkan sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada masyarakat Aceh yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif,” katanya.

Badri juga mengingatkan bahwa dinamika yang terjadi dalam implementasi kebijakan merupakan hal yang wajar dalam proses penyempurnaan sistem pelayanan publik. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, polemik saat ini justru dapat memperkuat legitimasi dan kualitas layanan JKA di masa mendatang.

Pos terkait