KUPANG, 31NUSANTARA.ID — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lian Hengki Puan Saleh (33), akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya setelah sempat diberangkatkan secara nonprosedural atau ilegal ke Arab Saudi.
Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT telah menyerahkan Lian secara resmi kepada pihak keluarga di kediamannya di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis (13/8/2026).
Proses pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan pihak keluarga ke BP3MI NTT yang memohon bantuan penanganan setelah korban mengalami kendala di negara penempatan.
Perjalanan Panjang dan Tangis Haru Keluarga
Lian diketahui berangkat ke Arab Saudi pada April 2026 melalui jalur nonprosedural. Setelah aduan diterima dan diproses untuk repatriasi, proses pemulangan Lian dimulai dari Arab Saudi pada Rabu (12/8/2026) dini hari.
Setelah menempuh penerbangan panjang dan transit di Kolombo, ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu siang pukul 13.30 WIB. Perjalanan dilanjutkan menuju Kupang menggunakan maskapai Citilink (QG0602) dan mendarat di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (13/8/2026) pukul 06.10 WITA.





