Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara

Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara.

Bacaan Lainnya

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.

Tidak boleh ada institusi yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas. Tidak boleh ada pejabat yang menganggap jabatan sebagai kekebalan hukum. Dan tidak boleh ada pihak yang menggunakan fasilitas maupun kewenangan negara untuk kepentingan di luar tugas dan tanggung jawabnya.

Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi. Perbuatan demikian dapat menyentuh persoalan hak privasi, penyalahgunaan kekuasaan, keamanan informasi, bahkan keselamatan negara apabila ditemukan tujuan untuk melumpuhkan jalannya pemerintahan.

Karena itu, penyelidikan tidak boleh berhenti pada orang-orang yang diduga menjadi pelaksana. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan sistem, serta apa sesungguhnya motif dan tujuan operasi tersebut.

Pos terkait