Sidang Rivel Sila: PH Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Reporter: AT 
| Editor: Redaksi

Kuasa hukum lainnya, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, hasil visum tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.

Menurut Danny, ahli juga menjelaskan adanya perbedaan antara luka lama dan luka baru, sehingga penilaian terhadap hasil visum harus dilakukan secara menyeluruh dan didukung bukti ilmiah lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kami mencatat seluruh poin penting yang disampaikan ahli dalam persidangan. Hal itu menjadi bagian dari pembelaan kami terhadap klien,” ujarnya.

Martinus Lau: Hakim Diharapkan Menilai Seluruh Fakta Persidangan

Sementara itu, kuasa hukum Martinus Lau, S.H., menilai keterangan ahli forensik sangat membantu majelis hakim dalam memahami aspek ilmiah hasil visum.

Menurut Martinus, ahli menjelaskan bahwa keberadaan robekan lama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa terdakwa lah pelakunya tanpa adanya bukti pendukung lain yang kuat.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sidang perkara dengan terdakwa Rivel Sila dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(***)

Pos terkait