Menurut ahli, untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana seksual diperlukan bukti pendukung lain, seperti pemeriksaan DNA, sperma, atau sampel biologis lainnya yang dapat diuji secara ilmiah.
“Harus diperiksa oleh ahli forensik untuk membuktikan apakah seseorang melakukan hubungan badan atau tidak. Itu yang dapat dibuktikan secara medis,” ujar dr. Marlion di persidangan.
Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Menguatkan Pembelaan
Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa, Putra Dapatalu, S.H., menyatakan penjelasan ahli telah memberikan gambaran yang jelas mengenai standar ilmiah dalam pemeriksaan forensik.
Menurut Putra, ahli menjelaskan bahwa hasil visum yang hanya didasarkan pada pemeriksaan dokter umum memiliki keterbatasan apabila tidak dilengkapi pemeriksaan forensik yang lebih mendalam.
Ia juga meminta penyidik agar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan memastikan seluruh alat bukti memenuhi standar pembuktian.
“Penjelasan dari ahli tadi sangat lengkap. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutus perkara ini berdasarkan hati nurani serta alat bukti yang sah,” kata Putra.
Danny: Visum Tidak Berdiri Sendiri sebagai Alat Bukti
