Polres Malaka Komitmen Menegakkan Hukum Secara Profesional dan Berkeadilan Terkait Kasus Persetubuhan Anak 

Reporter: Pisto 
| Editor: Pisto Bere

Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku.

Polres Malaka telah melakukan beberapa tahapan penyidikan, antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Pemeriksaan terhadap korban dan 4 (empat) orang saksi pada tanggal 17 Agustus 2025.

2. Pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang saksi/terlapor.

3. Penetapan dan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang tersangka.

Penyidik akan menerbitkan administrasi penangkapan dan penahanan terhadap 11 orang tersangka pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Polres Malaka akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan.

Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan (Tahap I).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Polres Malaka akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait