Pernyataan Wali Kota senada dengan paparan Kepala Subdirektorat II pada Direktorat II Jaksa Agung Muda yang mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap aliran agama atau kepercayaan harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perspektif penegakan hukum dan intelijen, Yulius Sigit Kristanto juga menegaskan bahwa prinsip keadilan harus dijadikan pedoman utama.
“Kuncinya adalah keadilan. Setiap langkah penegakan hukum terkait isu keagamaan harus adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada pencegahan konflik horizontal agar stabilitas nasional tetap terjaga,” tegasnya.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Avenzel Hotel Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/2) tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengusung tema “Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial”.




