Ia mengungkapkan, persoalan hibah tanah untuk kantor BNN Kota Kupang telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan tersendat karena berbagai kendala administrasi dan kewenangan. Namun, sejak awal masa jabatannya, Wali Kota menegaskan komitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Di akhir 2025 saya panggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar urusan aset, tetapi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang terhadap lembaga negara yang berada di garis depan pemberantasan narkoba.
Ia juga membuka ruang kolaborasi lebih luas ke depan, termasuk dukungan program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan dan rencana tes urin bagi ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Wali Kota Kupang yang dinilai berhasil memecahkan persoalan yang telah berlangsung sangat lama.
“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor, sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkapnya.
