Gubernur NTT menegaskan bahwa pembentukan ribuan Posbankum merupakan wujud reformasi hukum yang berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Melalui layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan, berbagai persoalan di desa dapat diselesaikan secara non-litigasi sesuai karakteristik wilayah kepulauan NTT.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT RI menekankan bahwa Posbankum Desa berperan sebagai wadah layanan hukum komprehensif bagi masyarakat dan aparatur desa, dengan fokus pada mediasi, konsiliasi, serta rujukan bantuan hukum pro bono melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, turut mengapresiasi kontribusi pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Kupang, dalam pembentukan Posbankum. Meski menghadapi tantangan infrastruktur, akses transportasi, dan jarak antarwilayah, kolaborasi yang terbangun menunjukkan komitmen nyata menghadirkan layanan hukum hingga ke pelosok.
Selain peresmian, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, serta jajaran Forkopimda, guna memperkuat sinergi pelaksanaan program bantuan hukum nasional hingga tingkat desa dan kelurahan.
