Sidak Distribusi Mintaka Tanah di KUPANG dr. Cristina Widodo Himbau Warga Beli di Pangkalan Resmi Dengan HET Rp. 4.000

Reporter: Vd 
| Editor: Pisto Bere

​Untuk mengatasi hal tersebut, Wali Kota menyampaikan imbauan kepada seluruh warga Kota Kupang:

​Beli di Pangkalan Resmi: Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer/kios.

Bacaan Lainnya

​Harga Pengecer Sulit Terkontrol: Jumlah pengecer sangat banyak dan harganya di luar jalur pengawasan Pertamina maupun pemerintah.

​Dua Instruksi Tegas untuk Pengelola Pangkalan

​Pemerintah Kota Kupang memberikan teguran dan instruksi keras kepada seluruh pengelola pangkalan resmi agar tertib aturan:

​Dilarang Menjual di Atas HET: Pangkalan wajib menjual minyak tanah tepat Rp 4.000 per liter kepada masyarakat.

​Batasi Pembelian per KK: Pangkalan dilarang keras melayani pembelian jumlah besar kepada oknum yang bertujuan menjual kembali. Jatah resmi masyarakat ditetapkan maksimal 10 liter per Kartu Keluarga (KK).

​Stok Aman dan Pengajuan Tambahan Kuota

​Menjawab kekhawatiran warga terkait ketersediaan bahan bakar tersebut, dr. Christian Widodo memastikan bahwa stok minyak tanah untuk Kota Kupang saat ini dalam kondisi cukup.

​Sebagai langkah antisipasi kebutuhan masyarakat ke depan, Pemerintah Kota Kupang juga telah mengajukan usulan tambahan kuota minyak tanah sebesar 500 hingga 1.000 Kiloliter (500.000 – 1.000.000 Liter) kepada pihak terkait.

Pos terkait