Untuk mengatasi hal tersebut, Wali Kota menyampaikan imbauan kepada seluruh warga Kota Kupang:
Beli di Pangkalan Resmi: Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer/kios.
Harga Pengecer Sulit Terkontrol: Jumlah pengecer sangat banyak dan harganya di luar jalur pengawasan Pertamina maupun pemerintah.
Dua Instruksi Tegas untuk Pengelola Pangkalan
Pemerintah Kota Kupang memberikan teguran dan instruksi keras kepada seluruh pengelola pangkalan resmi agar tertib aturan:
Dilarang Menjual di Atas HET: Pangkalan wajib menjual minyak tanah tepat Rp 4.000 per liter kepada masyarakat.
Batasi Pembelian per KK: Pangkalan dilarang keras melayani pembelian jumlah besar kepada oknum yang bertujuan menjual kembali. Jatah resmi masyarakat ditetapkan maksimal 10 liter per Kartu Keluarga (KK).
Stok Aman dan Pengajuan Tambahan Kuota
Menjawab kekhawatiran warga terkait ketersediaan bahan bakar tersebut, dr. Christian Widodo memastikan bahwa stok minyak tanah untuk Kota Kupang saat ini dalam kondisi cukup.
Sebagai langkah antisipasi kebutuhan masyarakat ke depan, Pemerintah Kota Kupang juga telah mengajukan usulan tambahan kuota minyak tanah sebesar 500 hingga 1.000 Kiloliter (500.000 – 1.000.000 Liter) kepada pihak terkait.
