Seluruh pihak agar menghormati hak kami selaku pemilik sah area serta sarana jalan atau tanggul .
Kami meminta penjelasan resmi dari PT. Mushaf Karya Perdana selaku pelaksana Pekerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka CQ Kadis Perikanan selaku pemilik pekerjaan tidak ada pihak manapun juga yang dapat memasuki area kami dengan tanpa mendapat ijin resmi dari kami.
Agar segala pekerjaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin tertulis dari kami untuk di hentikan terhitung sejak tanggal dilayangkannya peringatan ini.
Dalam waktu 1 X24 seluruh alat yang beroperasi dalam pekerjaan yang kami sebutkan diatas yang ada di Lokasi kami secara tanpa ijin harus meninggalkan Lokasi kami dengan biaya dan sarana sendiri.
Kami meminta penjelasan resmi dari PT. Mushaf Karya Perdana selaku pelaksana Pekerjaan dan Pemerintah kabupaten Malaka selaku pemilik pekerjaan selambat lambatnya tanggal 9 Oktober 2026
Atas tidak dipatuhinya peringatan kami ini dalam waktu 1 X 24 jam semenjak hari ini tanggal 06 oktober 2026 pukul 13.00 WIB ataupun pukul 13.00 WITA maka kami akan mengambil Langkah Langkah hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak pihak terkait.
Pemilik, PT. Inti Daya Kencana IDK, Sang Putu Mahardika, Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis 21 Oktober 2026, membenarkan sudah melayangkan somasi pada pemda Malaka.
