ATAMBUA,31NUSANTARA.ID- Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Timorline.com Cyriakus Kiik mempertanyakan laporan Vicky Nahak di Polres Belu, beberapa waktu lalu.
Laporan itu disebut sebagai langkah hukum Vicky Nahak untuk mengetahui dan memastikan apakah Silfester Amafnini atau Vester AN itu benar-benar wartawan atau tidak? Apakah dia juga memiliki tanda identitas sah wartawan atau tidak?
Kiik yang dihubungi, Kamis (14/05/2026) pagi, mempertanyakan Vicky Nahak yang menurut Penyidik Unit Tindak Pidan Tertentu (Tipidter) Polres Belu telah membuat pengaduan di Polres Belu melalui Ruang SPKT, beberapa waktu lalu.
Atas pengaduan itu, Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Belu telah memanggil Vester untuk dimintai keterangan tetapi hanya bincang-bincang biasa, belum diperiksa.
“Sesuai informasi Bripka Charles T. Lapudooh di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu yang dikonfirmasi Timorline.com dan dimuat di media, Vester dipanggil secara lisan. Padahal, panggilan itu dilakukan karena adanya pengaduan Vicky Nahak. Sehingga, sudah tentu panggilan terhadap Vester harus dilakukan secara tertulis. Dari surat panggilan itu diketahui seseorang khususnya Vester dipanggi dalam perkara apa”, tandas Kiik.
