“Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib memperlihatkan tanda pengenalnya kepada narasumber saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik atau bisa juga untuk urusan hukum. Tapi, kalau tanda pengenal wartawan kami diambil lalu di-foto copy untuk urusan yang tidak jelas, ada apa dan maksudnya apa? Ini intimidasi terhadap wartawan kami”, tandas Kiik.
Terhadap prosedur hukum dan perlakuan terhadap wartawan Timorline.com Vester AN yang demikian, Kiik selaku Pemimpin Umum/Penanggungjawab Timorline.com menyatakan segeranya membuat laporan polisi di Polres Belu. Sebab, tindakan Vicky Nahak jelas-jelas telah mengintimidasi wartawan dan menciderai kebebasan pers dengan memanfaatkan kewenangan anggota Polri.
Sesuai informasi yang didapatkan Timorline.com pada Rabu (13/05/2026) dari Bripka Charles T. Lapudooh di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu, dalam pengaduannya di Ruang SPKT Polres Belu, Vicky Nahak bersikeras ingin memastikan Vester itu benar-benar wartawan dan punya tanda pengenal pers atau tidak?
“Vicky Nahak itu siapa? Apa maksud pengaduannya seperti itu? Kita sudah bahas di tingkat redaksi untuk balik melaporkan Vicky Nahak di Polres Belu. Segala bentuk kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan”, demikian Kiik. ***
