“Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik Polri yang ditugaskan menangani kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut,” tuturnya.
Nasir turut meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajarannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi maupun opini yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kezia Khatwani, menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga aktivis tanpa prosedur verifikasi dan keterkaitan dengan penegakan hukum yang sah. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, terdapat pula dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Kezia menilai kemungkinan penggunaan spyware atau perangkat lunak pengintai perlu ditelusuri karena teknologi tersebut memungkinkan pemantauan komunikasi, aktivitas digital, hingga pengambilan informasi sensitif secara tersembunyi. Ia menegaskan penyadapan ilegal merupakan intervensi serius terhadap hak privasi yang dilindungi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 ICCPR.
Penguatan regulasi, keamanan komunikasi, dan pengawasan teknologi menjadi kebutuhan mendesak agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
