KUPANG, 31NUSANTARA.ID -Pemerintah Kota Kupang secara resmi mempublikasikan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kota Kupang Tahun 2026-2045 sebagai arah kebijakan strategis pembangunan kependudukan jangka panjang.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (26/2), tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis kependudukan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Kupang hingga dua dekade mendatang.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, Camat se-Kota Kupang, serta perwakilan dari BKKBN Provinsi NTT, BPS Kota Kupang, KPP Pratama Kupang, dan BP3MI NTT.
Wali Kota Kupang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H., ditegaskan bahwa visi besar pembangunan Kota Kupang adalah mewujudkan “Rumah Bersama” yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan kota tidak semata berorientasi pada infrastruktur fisik, melainkan juga pada pembangunan manusia dan penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama kemajuan daerah.




