Pemkot Kupang Tetapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan 2026-2045

Reporter: York Tabun 
| Editor: Pisto Bere

“Pembangunan kependudukan harus dirancang secara komprehensif dan berkelanjutan agar mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan demografi di masa mendatang,” demikian kutipan sambutan Wali Kota.

Dokumen GDPK 2026-2045 tersebut menjadi instrumen strategis untuk memastikan pengelolaan kependudukan dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Adapun lima pilar utama yang menjadi fondasi kebijakan meliputi:

Bacaan Lainnya

1. Pengendalian Kuantitas Penduduk;

2. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;

3. Penataan Persebaran dan Mobilitas Penduduk;

4. Pembangunan Keluarga Berkualitas; dan

5. Penguatan Data serta Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan laporan panitia yang disampaikan Penanggung Jawab Kegiatan, Zusana Mariyani Manafe, S.Sos., penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dokumen disusun oleh tim ahli yang diketuai Drs. Andreas Asan, M.M., bersama Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, M.S., Marianus Mau Kuru, S.E., M.P.H., Natalia Adel H. N. Mari, S.Pd., M.Pd., dan Agustinus Hale Manek, S.Pd., M.Pd.

Dokumen GDPK diharapkan menjadi rujukan tunggal dalam penyusunan program, penganggaran, serta evaluasi pembangunan lintas sektor di Kota Kupang.

Pos terkait