Abdurahman menjelaskan, terdapat kondisi khusus yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan KNMP di Kota Kupang, mengingat sebagian besar wilayah pantai merupakan kawasan konservasi. Selain itu, berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat nelayan, terdapat beberapa usulan terkait rencana pembangunan dermaga atau tambatan perahu yang dinilai kurang efektif pada kondisi tertentu.
Karena itu, apabila pembangunan tambatan perahu yang menjorok ke laut tidak memungkinkan atau kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat dipertimbangkan alternatif seperti tangga pengangkatan ikan yang dinilai lebih memberikan manfaat.
Menurutnya, pembangunan KNMP tidak harus diterapkan secara kaku sesuai rancangan awal apabila kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan menunjukkan perlunya penyesuaian. Perubahan tetap dapat dilakukan melalui prosedur yang berlaku, antara lain melalui Contract Change Order (CCO) dan mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan.
“Yang paling penting dalam pembangunan KNMP ini bukan hanya jumlah KNMP yang terbangun, tetapi setelah dilaksanakan pembangunan tersebut, KNMP yang terbangun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah kita,” ujarnya.(prokopimsetdakotakupang)





