“Dengan skema ini, setiap kelurahan memiliki kepastian alokasi program. Usulan masyarakat tidak lagi sekadar daftar aspirasi, tetapi menjadi dasar penyusunan program yang terukur dan dapat direalisasikan,” jelasnya.
Wali Kota menilai kebijakan tersebut menjadi solusi atas persoalan klasik perencanaan pembangunan, di mana sejumlah usulan masyarakat kerap tidak terakomodasi atau tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Melalui pagu indikatif, perencanaan menjadi lebih pasti, terarah, dan berbasis kebutuhan warga.
Ia juga menekankan pentingnya proses musyawarah di tingkat kelurahan agar program yang diusulkan benar-benar mencerminkan skala prioritas. Pemerintah Kota Kupang menetapkan komposisi prioritas pembangunan, yakni 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen untuk sosial budaya, dan 10 persen untuk ekonomi.
“Kata kuncinya adalah tepat sasaran. Program yang ditetapkan harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa pendekatan ini merupakan penguatan pola perencanaan bottom-up, di mana kebijakan pembangunan disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Seluruh OPD diminta menyelaraskan penyusunan program tahun 2027 dengan hasil Musrenbang kelurahan dan kecamatan.




