Hasil olahan tersebut diharapkan memiliki peluang untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Lebih jauh, kegiatan pemberdayaan di Muara Abu diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi desa-desa binaan Kuliah Belajar dan Pengabdian kepada Masyarakat (KBPM) UKAW lainnya dalam mengembangkan potensi lokal berbasis perikanan.
Melalui program ini, UKAW berharap perempuan pesisir tidak hanya berperan dalam mendukung ekonomi rumah tangga, tetapi juga menjadi penggerak usaha produktif yang mampu meningkatkan nilai tambah hasil laut dan memperkuat perekonomian masyarakat pesisir di Kota Kupang. (*)
