Akumulasi anggaran selama tiga tahun terakhir, menurutnya, telah menghabiskan ratusan juta hingga miliaran rupiah dari keuangan daerah.
Pemborosan serupa juga disebut kerap terjadi pada ajang turnamen antar kabupaten/kota di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
”Langkah yang diambil Bupati Malaka ini merupakan bentuk pemborosan anggaran karena sekali jalan bisa menghabiskan ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ujar Erwin Bani.
Ia menambahkan, di tengah instruksi efisiensi anggaran daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malaka justru menggelontorkan dana fantastis hingga untuk kepentingan sektor sepak bola.
Atas dasar pertimbangan tersebut, GMNI Malaka secara tegas meminta KPK dan APH untuk melakukan audit serta penyelidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran sepak bola di Kabupaten Malaka agar transparan dan akuntabel. (*)





