Tanggapan Peradi Terkait Masalah Hukum di Malaka Kasus Utang DPRD Malaka
Saat dimintai tanggapan mengenai beberapa persoalan hukum yang tengah menyita perhatian publik di Kabupaten Malaka, salah satunya terkait kasus dugaan utang senilai Rp. 3,1 miliar di lembaga DPRD Malaka, Melki memberikan respons yang proporsional dari sudut pandang organisasi profesi.
Ia menegaskan bahwa Peradi sangat mendukung setiap upaya penegakan hukum secara objektif. Namun, sebagai organisasi advokat, Peradi memiliki batasan etis untuk tidak mencampuri substansi atau materi perkara yang sedang berjalan.
Batasan Peradi, tidak masuk ke dalam materi perkara karena merupakan hak dan privasi pihak yang berperkara.
Peran Peradi, memberikan pandangan, edukasi, atau prinsip-prinsip hukum normatif agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
”Kita dari Peradi bisa memberikan tanggapan atau menyikapi bagaimana proses hukum itu berjalan dari kacamata aturan yang ada, tetapi kami tidak akan mengintervensi materi perkaranya,” jelas Kita Peradi Atambua Melkianus Counterius Seran, S.H., M.H.,
Apresiasi untuk Panitia Penyelenggara
Di akhir penyampaiannya, Ketua DPC Peradi Atambua ini memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran panitia yang telah bekerja keras menyukseskan jalannya RAC dari awal hingga akhir.
