Lanjutnya Melky Seran, melalui kegiatan ini, DPC Peradi Atambua juga berupaya membangun sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara organisasi advokat, Pemerintah Desa Oanmane, serta insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menurut nya, Kolaborasi tersebut dinilai penting guna menciptakan ekosistem hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan di tingkat akar rumput.
Pada kesempatan itu, Melkianus menegaskan sosialisasi hukum ini merupakan langkah strategis dalam mendorong optimalisasi akses keadilan bagi masyarakat desa, sekaligus sebagai bagian dari upaya mewujudkan cita-cita menuju Desa Cerdas Hukum.
Dengan meningkatnya pemahaman hukum, masyarakat diharapkan mampu mengenali dan memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek hukum yang sadar, kritis, dan berani menempuh jalur hukum secara tepat apabila menghadapi persoalan hukum,” ujar Melkianus.





