DPC Peradi Atambua: Mendekatkan  Layanan dan  Pemahaman Hukum  Kepada Masyarakat Hingga  ke Tingkat Desa.

Reporter: Pisto Bere 
| Editor: Redaksi

Lanjutnya Melky Seran, melalui kegiatan ini, DPC Peradi Atambua juga berupaya membangun sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara organisasi advokat, Pemerintah Desa Oanmane, serta insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pada kesempatan itu, Melkianus menegaskan sosialisasi hukum ini merupakan langkah strategis dalam mendorong optimalisasi akses keadilan bagi masyarakat desa, sekaligus sebagai bagian dari upaya mewujudkan cita-cita menuju Desa Cerdas Hukum.

Dengan meningkatnya pemahaman hukum, masyarakat diharapkan mampu mengenali dan memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek hukum yang sadar, kritis, dan berani menempuh jalur hukum secara tepat apabila menghadapi persoalan hukum,” ujar Melkianus.

Dirinya menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi hukum itu, DPC  Peradi Atambua menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan di Kabupaten Malaka.

Pos terkait