Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Malaka, PT Mushaf Karya Perdana, dan pihak terkait lainnya juga masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
31NUSANTARA.ID akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)





