Bakal Terseret Ke Jeruji Besi Bersama Penggugat Tanah Ulayat di Desa Rabasa Haerain dan Oknum Kantor Pertanahan Malaka 

Reporter: Pisto 
| Editor: Tim31Nusantara

Yulianus menjelaskan hakim dalam sidang PS telah meminta penggugat agar membuktikan PMH seperti tindakan menebang pohon, menanam dan memelihara. Namun, PMH ini tidak mampu dibuktikan. Bahkan, penggugat setuju dan akui dengan salah satu fakta yang didalilkan tergugat seperti tempat dimana dilaksanakan ritus oleh komunitas adat. PMH tidak mampu dibuktikan, karena di atas tanah sengketa, tumbuh berbagai jenis pohon dalam kurun waktu puluhan dan hampir ratusan tahun yang tidak ditebang sejak dulu hingga saat ini,” jelas Yulianus.

Kuasa hukum lain, Eduardus menegaskan gugatan dengan alasan PMH harus dibuktikan penggugat saat sidang PS. “Berapa jumlah pohon yang ditebang, jenisnya apa, kapan dan letaknya dimana. Ini yang harus buktikan. Aneh dan lebih lucu lagi, tempat ritus yang didalilkan tergugat juga disetujui dan diakui. Seharusnya kalau penggugat menggunakan hak warisan dalam sidang PS, dia juga harus mendalilkan tempat ritus itu untuk membuktikan bahwa itu warisannya,” beber Eduardus.

Bacaan Lainnya

Eduardus menilai penggugat tidak menunjukkan dan membuktikan gugatan PMH-nya. Dalam sidang PS hari ini (red, Jumat, 31 Oktober 2025), penggugat sebenarnya tidak menunjukkan hal yang sesuai dengan gugatan. Yang digugat itu PMH, sedangkan sidang PS penggugat menyampaikan hak warisan dan menjelaskan batas-batas tanah. “Jadi, perbuatan melawan hukum yang mana, itu harus ditunjukkan,” tandas Eduardus.

Pos terkait