Sidang Rivel Sila: PH Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Reporter: AT 
| Editor: Redaksi

Keterangan Ahli Forensik di Sidang Rivel Sila: Visum Saja Tidak Cukup Menentukan Pelaku

ATAMBUA, 31NUSANTARA.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan dengan terdakwa Rivel Sila di Pengadilan Negeri Atambua Kelas II B, Jumat, menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Naibonat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari satu jam, ahli forensik dr. Marlion Anthonius Elim, M.H., Sp.FM memberikan keterangan mengenai fungsi dan batasan hasil visum et repertum dalam pembuktian perkara pidana.

Menurut dr. Marlion, hasil visum tidak serta-merta dapat digunakan untuk memastikan siapa pelaku suatu tindak pidana seksual. Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan luka lama pada alat kelamin korban, hasil tersebut tidak dapat secara ilmiah menunjukkan identitas pelaku maupun waktu pasti terjadinya hubungan seksual.

Ia menerangkan bahwa dalam pemeriksaan forensik dikenal adanya perbedaan antara robekan baru dan robekan lama. Robekan baru menunjukkan cedera yang masih segar, sedangkan robekan lama menandakan luka yang telah terjadi dalam kurun waktu tertentu sehingga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan seseorang tanpa didukung bukti ilmiah lainnya.

Pos terkait