Target Pajak Provinsi tahun 2026 dengan nilai 2.8 Triliunan
MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Kabupaten Malaka Satuan Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) Jasa Raharja target pajak daerah dan retribusi tahun 2026 sebesar Rp. 34.958.507.626.
“Target pajak daerah dan retribusi serta lain-lain PAD yang sah untuk UPTD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) wilayah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp. 34.958.507.626.” Demikian disampaikan
Kepala UPTD Samsat Wilayah Kabupaten Malaka, Clara, M.F. Bano,SE saat temui di ruang kerjanya. Kamis, 5/2/2026.
Dikatakan bahwa, target pajak Malaka tahun ini meningkat dari tahun lalu, dimana tahun lalu 2025 target pajak 22 Miliar lebih sedangkan tahun 2026 dengan nilai 34 Miliar Lebih.
Hal ini dilakukan demi menggenapi target pajak Provinsi dengan nilai 2.8 Triliunan untuk tahun 2026.
Clara Bano menjelaskan, kegiatan untuk menunjang pencapaian target pajak tahun 2026 ini, tentunya suatu kerja keras dengan melakukan door to door atau dari rumah ke rumah, kemudian kegiatan Samsat pasar, edukasi kepada para wajib pajak tentang pergub 78 gubernur tentang keringan pajak,





