Malaka, 31Nusantara.id – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara UPTD SPAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Perumda Air Minum Kota Kupang, yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Jumat (16/01).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarpemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Kupang.
Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara berkelanjutan, efektif, dan efisien.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atas terjalinnya kerja sama yang dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjawab persoalan pelayanan air bersih secara berkelanjutan.
“Jika kita ingin berjalan cepat, kita bisa berjalan sendiri. Namun jika kita ingin berjalan jauh, kita harus berjalan bersama-sama. Hari ini kita membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang memilih untuk berjalan jauh bersama,” ujar Wali Kota.





