OPINI HUKUM
Oleh: Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., C.Md.
Advokat
Laporan terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wapres Gibran di Bareskrim menurut saya mengandung kelemahan fundamental. Pelapor bukan korban langsung, bukan alumni institusi pendidikan yang bersangkutan, dan bukan KPU sebagai verifikator. Legal standing sangat tipis. Laporan yang didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi berisiko menjadi penyalahgunaan proses hukum (abuse of process).
Apabila KPU telah verifikasi dan menyatakan memenuhi syarat, maka secara administrasi tidak ada cacat. Kemenangan politik ditentukan oleh suara dan kepercayaan rakyat. Rakyat yang memilih.
Dokumen pendidikan adalah hak privat. Kebenaran materiilnya hanya bisa dibuktikan oleh lembaga yang menerbitkan dan KPU sebagai verifikator.
Mari jujur, ini bukan soal dokumen, tapi soal Pilpres 2029. Gibran adalah figur muda, menjabat Wapres, dengan mesin politik kuat. Ketika gagasan sulit dikalahkan, yang diserang adalah legalitas. Laporan ini berpotensi kelanjutan dari kekecewaan politik masa lalu terkait syarat pencalonan yang dibungkus laporan pidana.
Bahaya pola ini merusak demokrasi. Jika dibiarkan, besok setiap calon Bupati di Malaka pun bisa dilaporkan ijazahnya oleh orang yang tidak berkepentingan hanya karena tidak suka secara politik.





