Apabila ditemukan adanya jaringan terorganisasi yang bermaksud mengganggu, melumpuhkan, atau menggagalkan penyelenggaraan pemerintahan yang sah, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Sikap tegas Presiden Prabowo juga harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Tidak ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dengan pejabat tinggi. Tidak ada pengecualian bagi mereka yang pernah menduduki jabatan strategis. Pangkat, jabatan, pengaruh politik, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 4 November 2026, yang menyebut adanya indikasi perkara tersebut mengarah pada makar, semakin memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ini.
Yusril menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami motif dan tujuan dugaan penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya menghambat Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Namun, satu hal harus menjadi pegangan: penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Semua pihak tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah dan harus diperlakukan sesuai hukum yang berlaku.
