MALAKA, 31NUSANTARA.COM- Peduli terhadap pendidikan Kepala Desa Manumutin silole Netha Nahak respon cepat pada Surat Keputusan (SK) terkait keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor 5 tahun 2025 tentang percepatan penanganan Anak tidak Sekolah.
Dimana sesuai surat keputusan tersebut bahwa hak mengenyam pendidikan merupakan salah satu hak dasar yang harus diperoleh setiap warga negara tidak terkecuali, anak sebagai generasi penerus bangsa sehingga pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak atas pendidikan terhadap anak.
Selain itu, merujuk pada data bahwa angka anak tidak sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih sangat tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan intensif melalui strategi intervensi dan strategi pencegahan untuk menurunkan angka tersebut.
Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan di daerah dan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/ walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik didaerah khusus diatur dengan Peraturan Gubernur.





