Wawali Catatkan Pernikahan di Dukcapil Kota Kupang : Jadi Contoh Kesetaraan Pelayanan Publik

Reporter: Yesty Ola/vd 
| Editor: Pisto Bere

Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, sejak 2022, Dukcapil Kota Kupang mewajibkan pasangan yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di gereja untuk melanjutkan proses Burgerlijke Stand (BS) di Kantor Dukcapil.

Menurut Angela, pencatatan sipil tidak menggantikan pemberkatan agama. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Bahwa kedua mempelai telah sah menikah menurut hukum agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2026. Sehingga hari ini kedua mempelai mengajukan permohonan untuk dicatat sesuai ketentuan, lalu diadakan penelitian dan pemeriksaan seperlunya terhadap segala persyaratan. Ternyata telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan perkawinan,” jelas Angela.

Ia menerangkan, secara prinsip, peristiwa perkawinan menurut agama harus terjadi terlebih dahulu, baru kemudian dicatat oleh negara. Pemuka agama memiliki kewenangan dalam hal keabsahan perkawinan menurut agama atau kepercayaan, sedangkan pejabat pencatatan sipil mencatat peristiwa tersebut sebagai peristiwa hukum dalam administrasi negara.

Karena itu, pencatatan perkawinan tidak dapat dilakukan mendahului pemberkatan. Surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama menjadi salah satu dasar penting bagi petugas Dukcapil untuk melakukan pencatatan.

Pos terkait