Menurutnya tetap perlu memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi upaya tersebut harus dilakukan dengan mencari dan mengembangkan potensi pendapatan yang ada, bukan dengan kebijakan yang membebani aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Kupang direncanakan sebesar Rp1,298 triliun, atau meningkat Rp12,095 miliar atau 0,94 persen dibandingkan target APBD murni 2026 sebesar Rp1,286 triliun.
Sementara itu, PAD direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp 332,965 miliar. Kenaikan PAD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang potensial.
dr. Christian menegaskan, kebijakan meningkatkan pendapatan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas belanja daerah.
“Selanjutnya Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas belanja daerah melalui optimalisasi pelaksanaan program kegiatan berdasarkan skala prioritas dan urgensitas kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Kupang,” tegasnya.
Wali Kota menjelaskan, perubahan APBD dilakukan setelah pemerintah mencermati perkembangan pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi capaian kinerja semester pertama, pergeseran alokasi anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penyesuaian potensi penerimaan PAD, serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
