RUU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Penguasaan Lahan

Jakarta — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat penataan agraria, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap tanah.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, aturan dalam RUU tersebut harus diarahkan untuk mengoreksi struktur penguasaan dan pemilikan lahan yang timpang.

Bacaan Lainnya

“Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,” ujarnya.

Menurut Khozin, salah satu upaya mengatasi ketimpangan dilakukan melalui redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki lahan. Penerima redistribusi juga perlu memperoleh dukungan ekonomi, akses pengembangan usaha, serta manfaat nyata agar tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan.

Penyelesaian konflik agraria struktural juga menjadi bagian penting dalam reforma agraria. Persoalan tersebut dapat dipicu kebijakan negara, tumpang tindih perizinan, penguasaan lahan dalam skala besar, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang konsesi, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat.

“Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Khozin.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, penyelesaian konflik agraria struktural membutuhkan terobosan dalam sistem peradilan. Salah satu gagasan yang muncul adalah pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen.

“Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan terkait kesiapan institusi peradilan, termasuk merespons gagasan strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” ungkap Bob.

Menurutnya, karakteristik konflik agraria struktural berbeda dengan sengketa antara para pihak sehingga membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga memperkuat penyelesaian konflik, kepastian hukum, dan tata kelola agraria yang berkeadilan.

Penguatan regulasi tersebut akan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta mendukung pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak masyarakat, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Pos terkait