Disinggung mengenai kinerja para advokat di wilayah perbatasan, Philipus memberikan apresiasi yang tinggi. Berdasarkan pantauan Korwil NTT, sebanyak 26 anggota Peradi yang tersebar di wilayah Malaka, Belu, dan TTU (Timor Tengah Utara) telah menjalankan tugas advokasi dengan sangat baik sesuai koridor Undang-Undang Advokat.
”Pendampingan klien, pemenuhan rasa keadilan, hingga pengajuan gugatan hukum, semuanya berjalan dengan normal dan profesional,” puji Philipus.
Konsolidasi Organisasi dan Pendidikan Berkelanjutan
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., berharap forum RAC ini dapat melahirkan komitmen bersama yang solid demi kemajuan organisasi ke depan.
Melkianus membeberkan beberapa agenda strategis DPC Peradi Atambua ke depan, salah satunya adalah penguatan kompetensi internal anggota melalui jalur edukasi.
”Melalui forum RAC ini, kita membangun konsolidasi untuk menyusun agenda ke depan. Target kita adalah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di wilayah DPC Peradi Atambua,” jelas Melkianus.
Tak hanya itu, guna merespons dinamika hukum terbaru, Peradi Atambua juga berencana menggelar pendidikan berkelanjutan serta seminar khusus yang mengupas tuntas KUHP baru.




