Pemilik Mobil Bayar Rutin Kartu Kuning Jasa Raharja Diduga Tolak Bayar Santunan

Okto mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, ia kembali mendatangi Jasa Raharja. Namun, ia kembali kecewa karena pihak Jasa Raharja menyebut kendaraan tersebut sudah masuk kategori mobil pribadi, bukan kendaraan angkutan umum.

“Kalau disebut mobil pribadi, bagaimana bisa? Sementara di dokumen tertulis jelas bahwa ini mobil angkutan, bukan mobil pribadi. Kalau mobil pribadi berarti hanya dipakai untuk kepentingan sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengaku tidak setuju dengan penilaian tersebut karena selama ini dirinya tetap membayar kartu kuning setiap tahun hingga 2025.

“Kalau disebut mobil pribadi, saya tidak setuju. Karena setiap tahun kartu kuning ini saya bayar sampai 2025. Memang benar sempat ada keterlambatan pembayaran sekitar lima bulan, tetapi tidak pernah ada komplain, maupun denda karena setiap tahun saya selalu melakukan pembayaran,” katanya.

Tidak puas dengan persoalan yang dihadapinya, Okto kemudian melakukan pengecekan di Dinas Perhubungan Kupang. Dari hasil pengecekan itu, ia mengaku terkejut karena kartu kuning miliknya ternyata tidak terdaftar dalam sistem.

“Kalau memang begitu, selama saya bayar kartu kuning dari tahun 2012 sampai 2025 ternyata tidak tersistem, lalu siapa yang mengambil uang pembayaran itu? Saya menduga ada oknum yang mengambil uang kartu kuning yang saya bayar,” ujarnya.

Pos terkait