Kemudian, surat keputusan Bupati Malaka nomor 10/HK/2026/12 Januari 2026 tentang Forum kerukunan umat beragama dan dewan penasehat FKUB Kabupaten Malaka tahun 2026.
Selain itu juga, ada beberapa point penting yaitu, :
1. Meningkatkan sinergitas kerukunan antar umat beragama
2. Membahas program kerja dan Tugas FKUB
3. Memperkuat Peran Dewan Penasehat dalam mendukung pelaksanaan tugas FKUB.
4. Terciptanya stabilitas sosial dan kehidupan masyarakat yang harmonis di Kabupaten Malaka.
Dikatakan nya, dari pertemuan ini diharapkan terbangunnya koordinasi yang baik antara FKUB dan penasehat dan adanya kesepahaman dalam mendukung program FKUB, komitmen bersama untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, penguatan peran seluruh pihak dalam menjaga wilayah, terciptanya kondisi aman dan kondusif.
Dirinya menambahkan, pembiayaan kegiatan rapat FKUB bersama dewan penasehat bersumber dari APBD Kabupaten Malaka dan bersumber pada DPA Kesbangpol Kabupaten Malaka.
Namun, lanjut dia tahun 2027 nanti anggaran ini tidak ada lagi, sehingga dirinya meminta kepada Wakil Bupati Untuk mempertahankan angaran ini pada TAPD Kabupaten Malaka karena Forum ini sangat penting dan strategis dalam Mendukung pemda dalam Mendukung pemeliharaan dalam kerukunan dan kondusif Daerah.
