Menurutnya, mulai tahun 2027 setiap kelurahan di Kota Kupang akan mendapatkan alokasi program pembangunan senilai Rp500 juta yang diwujudkan dalam bentuk program dari perangkat daerah.
“Setiap kelurahan diberi ruang untuk mengusulkan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dengan komposisi 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen untuk penguatan ekonomi dan 10 persen untuk kegiatan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Kupang, sehingga tidak ada lagi kelurahan yang bertahun-tahun tidak mendapatkan pembangunan infrastruktur.
“Selama ini ada kelurahan yang terus mendapat pembangunan karena faktor tertentu, sementara ada yang tidak tersentuh. Sekarang semua kelurahan mendapat kesempatan yang sama melalui mekanisme Musrenbang,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota juga memperkenalkan mekanisme evaluasi lintas sektor yang dilakukan setiap tiga bulan sekali bersama seluruh perangkat daerah guna memastikan program pembangunan berjalan secara terintegrasi.
Menurutnya, pembangunan tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif antar perangkat daerah agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
