Dugaan Rekrutmen Berbayar Pendamping Desa di Purbalingga

Purbalingga – Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Purbalingga. Dugaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait integritas proses rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi bermula pada awal tahun 2025 ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan terkait penguatan peran pendamping desa, termasuk Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Kebijakan ini sejatinya bertujuan memperkuat pembangunan desa agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Namun, pada pertengahan tahun 2025, tepatnya saat kegiatan reses yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI di wilayah Purbalingga, muncul agenda pengumpulan data calon TA dan PD yang seharusnya menjadi bagian awal dari proses rekrutmen yang transparan. Dalam perkembangannya, justru muncul dugaan praktik menyimpang yang mencederai proses tersebut.

Seorang oknum anggota DPRD Purbalingga berinisial MSF diduga melakukan rekrutmen dengan pola “berbayar”. Berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang merasa menjadi korban, sejumlah biaya disebut dipatok dengan nominal yang tidak kecil, yakni berkisar antara Rp3,5 juta hingga lebih dari Rp10 juta, tergantung posisi yang diinginkan. Bahkan, disebutkan adanya janji bahwa pihak yang membayar akan dipastikan lolos dalam seleksi.

Pos terkait