Bakal Terseret Ke Jeruji Besi Bersama Penggugat Tanah Ulayat di Desa Rabasa Haerain dan Oknum Kantor Pertanahan Malaka 

Reporter: Pisto 
| Editor: Tim31Nusantara

Terkait dokumen tanah yang dipalsukan, Yulianus dan Eduardus menduga ada pihak yang memalsukan tanda tangan dalam pembuatan warkah terkait batas-batas tanah. Warkah ini kemudian ditanyakan untuk dilihat, akan tetapi Kantor Pertanahan Malaka belum memperlihatkan warkah tersebut. Sementara itu, tidak ada pimpinan dan staf yang diutus untuk menyaksikan sidang PS tanah yang disengketakan. Kasus pidana ini sudah dilaporkan ke Polres Malaka dan sudah sampai tahapan penyidikan. Artinya sudah ada tersangka. Sehingga, jika PMH dalam gugatan ini tidak dapat terbukti, maka penggugat dan oknum Kantor Pertanahan Malaka bakal terseret ke penjara karena perkara pidana tersebut.(p31)

Pos terkait