Banda Aceh – Polemik yang muncul pascapenerapan Pergub Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Aceh untuk memperkuat sistem layanan kesehatan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Akademisi dan dosen hukum UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman menilai bahwa JKA merupakan bagian penting dari mandat kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“JKA adalah instrumen perlindungan sosial yang lahir dari kekhususan Aceh. Karena itu, setiap kebijakan turunannya harus tetap menjaga prinsip keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujarnya di Banda Aceh.
Menurutnya, persoalan utama dalam pelaksanaan JKA selama ini bukan terletak pada konsep program, melainkan pada validitas dan sinkronisasi data peserta. Ia menilai pengelolaan data yang belum optimal berpotensi memunculkan resistensi di tengah masyarakat.
Badri menjelaskan bahwa skema JKA secara umum terdiri atas beberapa kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin yang ditanggung pemerintah, Non-PBI JKA untuk masyarakat yang memperoleh perlindungan daerah, serta peserta mandiri yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
