Adrianus Bria Seran Ketua DPRD Malaka akan Melakukan Koordinasi dan Kolaborasi Demi Mendukung SK Gubernur NTT
MALAKA, 31NUSANTARA.ID – Dalam rangka kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Belu ke Kabupaten Malaka terkait hubungan kerja antara Kabupaten di Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dan Timor Leste dan juga menindaklanjuti SK Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena, terkait Surat keputusan (SK) tentang penetapan Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone di Tiga Kabupaten yang Perbatasan lansung dengan Negara Timor Leste demi meningkatkan pertumbuhan Perekonomian. Selasa, 5 Mei 2026.
Ada enam point kangka kongrit yang di bahas dalan rujukan diantaranya:
1. Membentuk Sekretaris Bersama DPRD 3-6 Kabupaten/Kota Ke Pusat me lalui Gubernur NTT.
2. Menjadwalkan Rapat koordinasi (Rakor) intensif antara komisi-komisi terkait Dari ketiga/keenam DPRD untuk menyatukan visi operasional sekretariat. 3. Rapat dengan Gubernur NTT dan Tim Kerja.
4. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pendukung, DPRD perlu segera menyusun dan menyetujui Peraturan Daerah yang selaras dengan rencana usulan KPBPB di NTT.
5. Pengintegrasian KPBPB dalam RKPD perubahan 2026.
6. Advokasi ke Pemerintah Pursat melalui Gubernur NTT untuk peningkatan status /Fasilitas Pelabuhan dan Bandara




