Diduga Langgar Prosedur, Penjabat Kades Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Lewat WhatsApp 

Reporter: Tim 
| Editor: Pisto Bere

Tanpa Rekomendasi Camat, PMD dan Bupati

MALAKA, NTT 31NUSANTARA. ID– Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Bacaan Lainnya

Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, S.Kom, diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut tidak disertai surat rekomendasi dari Camat, tanpa tembusan kepada Bupati Malaka maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Bahkan, penyampaian pemberhentian itu disebut hanya dilakukan melalui pesan di grup WhatsApp, bukan melalui surat keputusan resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu perangkat Desa Lorotolus yang mengaku diberhentikan, kepada media ini pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui sambungan WhatsApp.

“Kami diberhentikan tanpa surat resmi dari Bupati maupun PMD. Sampai sekarang kami juga belum menerima surat pemberhentian itu. Kami tidak tahu alasan kami diberhentikan, apakah karena faktor politik atau apa. Ini membuat kami bingung,” ujarnya.

Dalam pesan WhatsApp yang beredar di grup perangkat desa, Penjabat Kepala Desa Lorotolus menyampaikan pernyataan pamit sekaligus informasi bahwa SK perangkat desa tahun berjalan telah ditandatangani. Pesan tersebut berbunyi:

Pos terkait