Pencarian ADD Tahap II Wajib Selesaikan SPJ Tahap I
MALAKA, 31NUSANTARA.ID- Pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai prosedur, diwajibkan setiap Kepala Desa menyelesaikan administrasi SPJ.
“Tahap 1 sudah dicairkan semua, sekarang persiapan tahap II, dimana tahap II ini prosedurnya mereka harus menyelesaikan SPJ Tahap I terlebih dahulu untuk bisa mencairkan tahap II.” Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malaka Aloysius Werang, SH. MM saat ditemui di ruang kerjanya. (7/7/2025) kemarin.
Kaban Keuangan Aloy Werang menjelaskan untuk saat ini, ADD sudah sekitar 50 Desa untuk kita cairkan tahap I, selanjutnya kita juga masih dorong untuk Desa-Desa yang belum mencairkan ADDnya, karena masih kendala belum menyelesaikan SPJ.
“Kita sudah komunikasikan melalui Dinas PMD agar bisa melakukan pendampingan di Desa sehingga bisa menyelesaikan SPJ tepat Waktu” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya tidak berani melakukan pencairan apabila desa belum melakukan Pertanggungjawaban SPJ.
Sementara itu, ketika ditanya Desa-Desa yang sudah di audit proses pengembaliannya kembali ke Kas Desa karena ini merupakan anggaran Desa, ia menyelesaikan, dirinya belum mengetahui besaran temuan auditnya, akan tetapi temuan tersebut berhubungan dengan APBD, merupakan pajak yang merupakan hak Daerah, tentu itu akan setor ke Daerah, kemudian untuk temuan lainya tentu akan kembalikan ke kas daerah karena ini Merupakan APBDes, apabila itu temuan ADD tentu alan kembalikan ke Kas Desa.




